Surabaya – Kerja keras Unit Reserse Kriminal Polsek Tegalsari Surabaya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang berbuah manis. Al hasil, Unit yang dikomandoi AKP Marji Wibowo itu berhasil menyeret empat orang tersangka ke dalam sel tahanan.
Keempat tersangka yang diamankan polisi masing-masing berinisial IT (24 th) asal Sumenep, KK (26 th) asal Pamekasan, IA (25 th) kelahiran Lumajang dan BR (22 th) asal Bangkalan.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Polisi menyiduk empat sekawan pengedar narkoba itu saat berada di depan sebuah kamar kos tepatnya di Jalan Dukuh Kupang XVII/21 Surabaya tepatnya pada Senin (6/12/2021) silam.
“Berawal dari informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba, maka dilakukan penelusuran hingga akhirnya kita dapat mengamankan empat tersangka ini, ” kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, Rabu (5/1/2022) siang.
Lebih lanjut urainya, para tersangka mendapat pil ekstasi jenis inex tersebut dari salah seorang bandar berinisial F yang kini statusnya masih DPO, nantinya pil yang termasuk dalam narkotika golongan I itu bakal diedarkan lagi oleh tersangka.
“Tersangka mendapat pil itu dari bandar yang sekarang masih DPO, ” tambah perwira polisi yang baru saja mendapat kenaikan pangkat itu.
Dari hasil pengeledahan yang dilakukan polisi, didapati sebanyak 96 butir pil inex warna abu-abu bertuliskan Moncler. Barang bukti itu didapat polisi sesaat setelah mengamankan tersangka.
“Adapun yang barang bukti yang kami sita antara lain 96 butir pil dan 4 buah HP yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi transaksi, ” jelas perwira dengan tiga balok di pundaknya itu.
Kini seluruh tersangka bersama barang bukti berada di markas Polsek Tegalsari. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Erik)